Tujuh expert besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi tiny gratis untuk menyampaikan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru dibentuk.
Apa yang Mereka Kritisi?
- Intervensi Pemerintah
Para expert besar menolak peralihan kendali Kolegium dari organisasi profesi ke Kementerian Kesehatan/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini dapat mengancam otonomi ilmiah dan profesionalisme dokter. - Mutasi Dokter & Implikasinya
Banyak dokter senior yang juga berperan sebagai pengajar di fakultas kedokteran dipindahkan, menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan dan mengganggu kelangsungan pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Mutu
Para expert besar mengingatkan bahwa tanpa adanya Kolegium yang mandiri, kualitas dokter spesialis dan praktisi dapat menurun, mengancam keselamatan pasien.
Suara dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran haruslah otonom dan bebas dari campur tangan negara.”
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Pengambilalihan desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis oleh Menkes terjadi tanpa partisipasi akademisi.”
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Pemindahan kendali ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan merendahkan kualitas pendidikan spesialis.”
- Ahli Besar UNHAS & AS : Menyatakan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium kurang transparan dan dapat mengakibatkan kesenjangan dalam kompetensi Klinik-Ilmiah.
Tanggapan Kemenkes
Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sejalan dengan UU Kesehatan 17/2023 dan menurut mereka, hal ini adalah “sekadar koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun kritikus berpendapat bahwa ini adalah bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Mengapa Ini Penting bagi Kita?
- Kualitas Dokter dan Spesialis : Kemandirian kolegium terkait langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan layanan kepada pasien.
- Peran Akademik dan Klinik : Institusi pendidikan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keterlibatan antara pendidikan, profesi, dan negara perlu seimbang, bukan dikuasai satu pihak.
Kesimpulan Singkat
| Masalah utama | Ringkasan |
|---|---|
| Akuisisi Collegium | Dipindahkan ke bawah naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
| Risiko dan Dampak | Penting untuk menjaga independensi demi mutu pendidikan dan pelayanan |
| Standar UU dan Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses legal dan koordinatif; akademisi melihatnya sebagai intervensi |